ETIKA PROFESI
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos dengan bentuk jamaknya yakni (ta etha) yang berarti kebiasaan. Etika sering dipadankan dan dikenal dengan kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa Latin, yaitu mos dengan bentuk jamaknya yakni (mores), di mana artinya juga sama yakni kebiasaan.
Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan tersendiri dalam hal penyebutan etika, yakni “susila” atau “kesusilaan”. Kesusilaan berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata yakni su dan sila. Kata suberarti bagus, indah, cantik. Sedangkan sila memiliki arti adab/, kelakuan, perbuatan adab (sopan santun dan sebagainya), akhlak, moral. Dari dua kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa “susila” merupakan suatu kelakuan atau perbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma maupun kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam agama Islam, etika merupakan bagian dari akhlak. Hal ini dikarenakan tidak hanya berkaitan dengan perbuatan manusia secara lahiriah namun juga berkaitan dengan akidah, ibadah dan syari’ah oleh karenanya memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan pengrtian etika sebelumnya.
B. Sejarah Etika Profesi
Etika profesi muncul pertama kali di Inggris pada abad ke 18, dalam bidang kedokteran (medical ethic). Seorang physician Inggris bernama Thomas Percival merancang sebuah naskah kode etik “code of medical ethics”. Dalam rancangannya tersebut dia memperkenalkan istilah medical ethicsdan medical jurisprudence. Yang dibeberapa tahun kemudian untuk pertama kalinya Pemerintah Inggris mengesahkan Undang-undang tentang Apoteker yang lebih tepatnya pada tahun 1815. Semenjak saat itu Negara mulai memperhatikan dan membuat peraturan mengenai kedokteran dan kesehatan yang mana di dalamnya diatur pula mengenai etika profesinya. Kemudian pada tahun 1846 Amerika Serikat mulai mengembangkan dan membuat susunan naskah tentang kode etik organisasi yng di dalamnya mengatur mengenai kewajiban-kewajiban maupun hak-hak dari seorang physician oleh karenanya dibentuklah American Medical Association (AMA). Kemudian pada tahun 1847 naskah tersebut disahkan menjadi Code of Medical Ethics.
Profesi akuntan menjadi profesi kedua yang memiliki sistem etika profesi. Pada tahun 1494, Luca Pacioli yang disebut sebagai “the father of accounting” menulis buku tentang etika akuntansi untuk pertama kali (Summa de Arthmetica, Geometri, Proportione, et Proportionalita). Pada tahun 1887 didirikan organisasi American Association of Public Accountant (AAPA) yang sekaligus memperkenalkan kode etik akuntan secara modern. AAPA sekarang berubah nama menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Sedangkan pada tahun 1905 kode etik yang disahkan dan kemudian dijdikan pedoan untuk mendidik para anggotanya. Dua tahun kemudian dalam anggaran dasar (bylaws) kode etik tersebut mengalami perbaikan dan menjadi efektif.
Profesi hokum menduduki posisi ketiga dalam perkembangan kode etik. Seorang Hakim di Amerika Serikat bernama George Sharswood membuat tulisan berbentuk essai dengan judul “legal ethics”. Dari tulisan Hakim George Sharswood tersebut lahirlah ide untuk membuat suatu susunan kode etik yang diterapkan di Negara bagian Amerika. Alabama pada tahun 1887 menjadi Negara bagian pertama di Amerika yan mengesahkan kode etik tersebut. Pada tahun 1908 kode etik professional disahkan dan dikenal sebagai “Conons of Professional Ethics”.
DAFTAR PUSTAKA
Aprita, Serlika. 2020. Etika Profesi. Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar